TRIBUNWOW.COM - Cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum ada di artikel ini. Cara cek nama di DPT Pemilu 2024 via online cukup mudah, hanya dengan menyiapkan data diri dan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 pada 2 Juli 2023. Ada sekitar 204 juta lebih calon pemilih yang terdaftar, menjadikan pemilu tahun depan menjadi pemilu dengan jumlah calon pemilih terbanyak dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten menjadi lima provinsi dengan jumlah DPT
Badan Adhoc pemilu 2024 berdasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Pendaftaran Badan Adhoc pemilu 2024 tampak berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pada pemilu 2024, para calon anggota Badan Adhoc diminta mendaftarkan diri secara online melalui situs web Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu siakba
Dikutip dari Kompas.com (15/11/2023), besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024) Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024) Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024) Selain mendapatkan honor, pemerintah juga menetapkan